Oleh :
Fredrik Dandel, ST.
PENDAHULUAN
Sertifikat Kesempurnaan dan Pas Kecil merupakan dokumen
kapal yang wajib berada di kapal saat kapal akan berlayar.
Tentang Sertifikat Kesempurnaan khususnya, secara hurufiah
hampir kekurangan referensi. Dalam SK Menteri Perhubungan Laut Nomor : Th.
1/17/1 Tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Kewajiban Kapal-Kapal Untuk
Memiliki Sertifikat Klasifikasi, Pasal 4 mengatakan : Sertifikat kesempurnaan dan sertifikat2 keselamatan kapal setelah
berlakunya peraturan ini hanya diberikan oleh Pemerintah cq. Departemen
Perhubungan Laut, atas penunjukan sertifikat klasifikasi dari Biro Klasifikasi
Indonesia. Untuk selanjutnya dalam aturan-aturan setelah itu, secara
hurufiah tidak menyinggung tentang Sertifikat Kesempurnaan. Penjelasan tentang
Sertifikat Kesempurnaan hanya ditemukan dalam beberapa Peraturan Daerah,
misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pas Kapal dan Registrasi Kapal,
menjelaskan Sertifikat Kesempurnaan Kapal
adalah salah satu dari surat-surat kapal yang harus berada dikapal saat kapal
akan berlayar, isinya menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi
persyaratan kesempurnaan dan perlengkapan untuk berlayar pada perairan
tertentu, selanjutnya disebut Sertifikat Kesempurnaan. Selanjutnya dalam
Sertifikat dan Surat-Surat Kapal, http://penyuluhkp.blogspot.com/2014/01/sertifikat-dan-surat-surat-kapal.htm)
menjelaskan Sertifikat Kesempurnaan ialah
sertifikat yg diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan
untuk berlayar. Keselamatan tersebut adalah dalam hal : badan kapal,
perlengkapan kapal, penataan kemudi, sarana pemadam kebakaran, alat-alat
berlabuh jangkar, dan lain-lain.
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas, penulis menarik
kesimpulan bahwa Sertifikat Kesempurnaan adalah Sertifikat Keselamatan untuk
Kapal yang berukuran kurang dari GT 7 (< GT 7) yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya.
Berbeda dengan Sertifikat Kesempurnaan, referensi Pas
Kecil banyak dijumpai dalam aturan-aturan baik Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 17 Tahun
2008 tentang Pelayaran, menjelaskan bahwa Pas
Kecil adalah surat tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran
kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia
sebagai bendera kebangsaan kapal.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kewenangan pengurusan Pas Kecil dan Sertifikat Keempurnaan
berada pada Pemerintah Kabupaten / Kota. Hal ini didasarkan pada Peraturan
Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
Lampiran G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Sub Bidang
Perhubungan Laut, Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :
Butir 4 : Kapal berukuran
tonase kotor kurang dari GT 7 (GT < 7) yang berlayar di laut:
a. dst
f. Pelaksanaan pengawasan keselamatan
kapal.
g. Pelaksanaan pengukuran kapal.
h. Penerbitan pas kecil .
i. Pencatatan kapal dalam buku register
pas kecil.
j. Pelaksanaan pemeriksaan konstruksi
kapal.
k. Pelaksanaan pemeriksaan permesinan
kapal.
l. Penerbitan sertifikat keselamatan
kapal.
m. Pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan
kapal.
n. Penerbitan dokumen pengawakan kapal.
Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun
2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Pasal 60 ayat (1) : Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (2) huruf e diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh
bupati/walikota.
Penyelenggaraan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan
selama ini merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi
Sulawesi Utara, Pendapatan Asli Daerah dari Pas Kecil dan Sertifikat
Kesempurnaan diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pasal 17 : Besaran
tariff Retribusi pelayanan kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa Tambat Kapal Lokal Rp.
1.000,-/hari;
2. Penerbitan Pas Kecil Tonage s/d GT 7 Rp. 25.000,-/unit/Tahun;
3. Sertifikat Kesempurnaan Kapal Tonage s/d GT7 Rp. 25.000,-/unit/6 bulan;
4. Penumpang Kapal Laut Rp.
2.000,-/orang/sekali berangkat.
Sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian
Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di
Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Penyelenggaraan Keselamatan dan
Keamanan Pelayaran serta Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Maritim
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, maka
Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39
Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Serta Surat Edaran Dirjen
Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7
Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.
TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah
Kewenangan Pelayanan
Penerbitan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.
39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, serta Surat Edaran
Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17
tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.
TELAAHAN PERATURAN
A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah :
Lampiran O, Pembagian Urusan Bidang
Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Kewenangan
Pemerintah Pusat :
s. Penyelenggaraan
keselamatan dan keamanan pelayaran;
t. Penyelenggaraan
perlindungan lingkungan maritim.
B. Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal :
Pasal 57
(1)
Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut
diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan
kapal.
(2)
Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Surat
Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage) atau
lebih;
b. Pas Besar
untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh grosse tonnage) sampai dengan ukuran
kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage); atau
c. Pas Kecil
untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage).
Pasal 59 ayat (1)
Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 ayat (2) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh Syahbandar.
C. Surat Edaran Dirjen
Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7
Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau :
Butir 1
Dasar :
a. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan
Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di Bidang Perhubungan Sub Urusan
Pelayaran, Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta
Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Maritim dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat.
b. Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan
Kapal Pasal 59 ayat (1) bahwa Pas Besar dan Pas Kecil diterbitkan oleh
Syahbandar, Pasal 71 ayat (2) Pas Sungai dan Danau diterbitkan oleh Syahbandar
pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode pas sungai dan danau.
Butir 2
Terkait dengan tersebut butir 1 (satu) diatas, untuk
menghindari kekosongan pelayanan penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau
diinstruksikan kepada Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a. Penerbitan
Pas Kecil, tidak dikenakan biaya PNBP dan Blangko dapat dicetak oleh Syahbandar
sesuai format terlampir;
b. Penerbitan
Pas Sungai dan Danau;
c. Berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah setempat untuk penarikan Buku Register Pas Kecil dan
Pas Sungai dan Danau.
KESIMPULAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta Surat
Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17,
dapat disimpulkan bahwa:
1. Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Pas
Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan yang
selama ini dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten / Kota sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor :
UM.003/58/9/DJPL-17. Olehnya itu,
kewenangan tersebut harus
segera dialihkan ke Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
2. Untuk memperlancar pelaksanaan penerbitan Pas Kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota wajib menyerahkan Buku Register Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau kepada
Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3. Akibat pengalihan kewenangan
tersebut, maka Retribusi dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk Tahun
2017 di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dipastikan tidak akan tercapai.
4. Pengalokasian
Retribusi dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota pada Tahun 2018 harus ditiadakan.
Mengapa dilampiran undang-undang 23 tahun 2014 tidak ditetapkan siapa yg menerbitkan pas kecil (kolom pusat, kolom prov dan kolom kab/kota tidak terisi siapa yg berwenang menerbitkan) kalau memang diterbitkan oleh syahbandar seharusnya kolom pusat dilampirannya itu tercantum bahwa pas kecil diterbitkan oleh pusat.
BalasHapusPM 39 Tahun 2017 Jelas Penjelasannya
HapusPM jelas, namun perda dalam kedudukan hukum lebih tinggi daripada peraturan menteri.. kecuali PM mengacu kepada UU..masalahnya UU 23 tdk menyebutkan hal itu..
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus