Senin, 06 November 2017

PENGALIHAN KEWENANGAN PELAYANAN PENERBITAN PAS KECIL DAN SERTIFIKAT KESEMPURNAAN SETELAH UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014



Oleh :
Fredrik Dandel, ST.

PENDAHULUAN

Sertifikat Kesempurnaan dan Pas Kecil merupakan dokumen kapal yang wajib berada di kapal saat kapal akan berlayar.

Tentang Sertifikat Kesempurnaan khususnya, secara hurufiah hampir kekurangan referensi. Dalam SK Menteri Perhubungan Laut Nomor : Th. 1/17/1 Tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Kewajiban Kapal-Kapal Untuk Memiliki Sertifikat Klasifikasi, Pasal 4 mengatakan : Sertifikat kesempurnaan dan sertifikat2 keselamatan kapal setelah berlakunya peraturan ini hanya diberikan oleh Pemerintah cq. Departemen Perhubungan Laut, atas penunjukan sertifikat klasifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia. Untuk selanjutnya dalam aturan-aturan setelah itu, secara hurufiah tidak menyinggung tentang Sertifikat Kesempurnaan. Penjelasan tentang Sertifikat Kesempurnaan hanya ditemukan dalam beberapa Peraturan Daerah, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pas Kapal dan Registrasi Kapal, menjelaskan Sertifikat Kesempurnaan Kapal adalah salah satu dari surat-surat kapal yang harus berada dikapal saat kapal akan berlayar, isinya menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan kesempurnaan dan perlengkapan untuk berlayar pada perairan tertentu, selanjutnya disebut Sertifikat Kesempurnaan. Selanjutnya dalam Sertifikat dan Surat-Surat Kapal,  http://penyuluhkp.blogspot.com/2014/01/sertifikat-dan-surat-surat-kapal.htm) menjelaskan Sertifikat Kesempurnaan ialah sertifikat yg diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar. Keselamatan tersebut adalah dalam hal : badan kapal, perlengkapan kapal, penataan kemudi, sarana pemadam kebakaran, alat-alat berlabuh jangkar, dan lain-lain.
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas, penulis menarik kesimpulan bahwa Sertifikat Kesempurnaan adalah Sertifikat Keselamatan untuk Kapal yang berukuran kurang dari GT 7 (< GT 7) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Berbeda dengan Sertifikat Kesempurnaan, referensi Pas Kecil banyak dijumpai dalam aturan-aturan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menjelaskan bahwa Pas Kecil adalah surat tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage) yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.

Sebelum dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengurusan Pas Kecil dan Sertifikat Keempurnaan berada pada Pemerintah Kabupaten / Kota. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lampiran G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Sub Bidang Perhubungan Laut, Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :
Butir  4 : Kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (GT < 7) yang berlayar di laut: 
a.         dst
f.          Pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal.
g.         Pelaksanaan pengukuran kapal.
h.         Penerbitan pas kecil .
i.          Pencatatan kapal dalam buku register pas kecil.
j.          Pelaksanaan pemeriksaan konstruksi kapal.
k.         Pelaksanaan pemeriksaan permesinan kapal.
l.          Penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
m.        Pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan kapal.
n.         Penerbitan dokumen pengawakan kapal.
Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Pasal 60 ayat (1) : Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
Penyelenggaraan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan selama ini merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,  Provinsi Sulawesi Utara, Pendapatan Asli Daerah dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan  diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pasal 17 : Besaran tariff Retribusi pelayanan kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa Tambat Kapal Lokal                                        Rp. 1.000,-/hari;
2. Penerbitan Pas Kecil Tonage s/d GT 7                   Rp. 25.000,-/unit/Tahun;
3. Sertifikat Kesempurnaan Kapal Tonage s/d GT7   Rp. 25.000,-/unit/6 bulan;
4. Penumpang Kapal Laut                                          Rp. 2.000,-/orang/sekali berangkat.
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah  Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, maka Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.

TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah Kewenangan Pelayanan Penerbitan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.

TELAAHAN PERATURAN
A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
Lampiran O, Pembagian Urusan Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Kewenangan Pemerintah Pusat :
s. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran;
t. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim.
B.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal :

Pasal 57
(1)   Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal.
(2)   Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.     Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage) atau lebih;
b.    Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh grosse tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage); atau
c.     Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage).
Pasal 59 ayat (1)
Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh Syahbandar.

C.  Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau :

Butir 1
Dasar :
a.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah  Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
b.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Pasal 59 ayat (1) bahwa Pas Besar dan Pas Kecil diterbitkan oleh Syahbandar, Pasal 71 ayat (2) Pas Sungai dan Danau diterbitkan oleh Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode pas sungai dan danau.

Butir 2
Terkait dengan tersebut butir 1 (satu) diatas, untuk menghindari kekosongan pelayanan penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau diinstruksikan kepada Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penerbitan Pas Kecil, tidak dikenakan biaya PNBP dan Blangko dapat dicetak oleh Syahbandar sesuai format terlampir;
b.      Penerbitan Pas Sungai dan Danau;
c.       Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk penarikan Buku Register Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.

KESIMPULAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17. Olehnya itu, kewenangan tersebut harus segera dialihkan ke Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
2.      Untuk memperlancar pelaksanaan penerbitan Pas Kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota wajib menyerahkan Buku Register Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau kepada Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3.      Akibat pengalihan kewenangan tersebut, maka Retribusi dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk Tahun 2017 di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dipastikan tidak akan tercapai.
4.      Pengalokasian Retribusi dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota pada Tahun 2018 harus ditiadakan.