Rabu, 02 Juni 2021

PERBEDAAN STh. DAN PENDETA

Oleh : Pdp. Fredrik Dandel, ST.

Bulan Agustus 2021 nanti, saya direncanakan akan diwisuda pada STT RMK Bitung setelah menempuh pendidikan selama kurang lebih 3 Tahun dalam jenjang pendidikan Strata 1 Theologi. Dari Sarjana Teknik (ST) beberapa mata kuliah memang sudah tidak perlu lagi mengulang, apalagi jika dimatrikulasi materi pendidikan pada Sekolah Pekerja Kristus (SPK Siloam - Ambon) selama kurang lebih 8 bulan di Tahun 2005 silam.

Tulisan sebagaimana tema diatas, bertujuan untuk menjawab pertanyaan beberapa masyarakat awam yang seringkali salah kaprah tentang pemahaman istilah Sarjana Theologi (STh) dan Pendeta, tentunya dalam pandangan denominasi Pentakosta yang saya anut, sebagai berikut :

1. Bahwa gelar Sarjana Theologi (STh.) merupakan gelar akademik yang disematkan kepada seseorang yang telah selesai menempuh pendidikan Tinggi jurusan Theologia setingkat Strata 1 (S1). Layaknya gelar sarjana lainnya semisal Sarjana Teknik (ST) ataupun Sarjana Hukum (SH).
Sedangkan Pendeta merupakan Jabatan pelayanan yang juga disematkan kepada seseorang hamba Tuhan melalui Thabisan oleh pimpinan organisasi Gereja, baik lokal, Daerah, maupun tingkat Sinodial.

2. Seorang Sarjana Theologi tidak serta merta menyandang jabatan Pendeta. (Ingat statement Yahya Waloni yang katanya mantan rektor STT dan telah mempedetakan pendeta). Meskipun ada beberapa STT yang memwisuda lulusan Sarjana Theologi sekaligus dengan menthabiskannya dalam Jabatan Pendeta, tapi itu pasti dilakukan oleh seseorang atau orang lain dalam kapasitas berbeda baik selaku Pimpinan Akademik dan atau Pimpinan Organisasi Gereja.
Sedangkan Jabatan Pendeta bisa saja disematkan kepada seseorang meskipun tidak menempuh pendidikan Theologi (tentunya berdasarkan penilaian /pertimbangan matang hamba Tuhan yang senior).

3. Gelar Sarjana dalam bidang Theologi berjenjang mulai dari tingkat S1 (Sarjana Theologi/ STh.), S2 (Magister Theologi/MTh.) dan S3 (Doktor Theologi/ DTh). Sedangkan jabatan dalam pelayanan juga berjenjang, mulai dari tingkat Pendeta Pembantu (Pdp), Pendeta Muda (Pdm), Pendeta Full (Pdt.) ada juga beberapa organisasi Gereja semisal GPSDI, memiliki Pendeta Internasional (PdtI).

4. Gelar dan jabatan sebagaimana dimaksud diatas tentunya diperoleh dengan cara yang berbeda, akademik dengan menyelesaikannya pada bangku kuliah, sedangkan pelayanan (Pendeta) diatur dalam AD/ART organisasi Gereja, biasanya untuk jabatan pendeta pembantu (Pdp) dithabiskan oleh gembala sidang setempat, sedangkan Pendeta Muda (Pdm) oleh Ketua / Majelis Daerah), dan Pendeta Full (Pdt.) oleh Ketua / Majelis Pusat).

5. Seseorang yang bergelar STh, MTh, maupun DTh, berhak menyandang gelarnya tersebut seterusnya. Sedangkan jabatan Pdp, Pdm dan Pdt bisa hilang pada saat yang bersangkutan berpindah organisasi atau denominasi gereja sebab itu merupakan Jabatan dalam suatu organisasi.

Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat. Tetap setia melayani Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar