Senin, 06 November 2017

PENGALIHAN KEWENANGAN PELAYANAN PENERBITAN PAS KECIL DAN SERTIFIKAT KESEMPURNAAN SETELAH UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014



Oleh :
Fredrik Dandel, ST.

PENDAHULUAN

Sertifikat Kesempurnaan dan Pas Kecil merupakan dokumen kapal yang wajib berada di kapal saat kapal akan berlayar.

Tentang Sertifikat Kesempurnaan khususnya, secara hurufiah hampir kekurangan referensi. Dalam SK Menteri Perhubungan Laut Nomor : Th. 1/17/1 Tanggal 26 September 1964 tentang Peraturan Kewajiban Kapal-Kapal Untuk Memiliki Sertifikat Klasifikasi, Pasal 4 mengatakan : Sertifikat kesempurnaan dan sertifikat2 keselamatan kapal setelah berlakunya peraturan ini hanya diberikan oleh Pemerintah cq. Departemen Perhubungan Laut, atas penunjukan sertifikat klasifikasi dari Biro Klasifikasi Indonesia. Untuk selanjutnya dalam aturan-aturan setelah itu, secara hurufiah tidak menyinggung tentang Sertifikat Kesempurnaan. Penjelasan tentang Sertifikat Kesempurnaan hanya ditemukan dalam beberapa Peraturan Daerah, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penerbitan Sertifikat Kesempurnaan Kapal Pas Kapal dan Registrasi Kapal, menjelaskan Sertifikat Kesempurnaan Kapal adalah salah satu dari surat-surat kapal yang harus berada dikapal saat kapal akan berlayar, isinya menyatakan bahwa kapal tersebut telah memenuhi persyaratan kesempurnaan dan perlengkapan untuk berlayar pada perairan tertentu, selanjutnya disebut Sertifikat Kesempurnaan. Selanjutnya dalam Sertifikat dan Surat-Surat Kapal,  http://penyuluhkp.blogspot.com/2014/01/sertifikat-dan-surat-surat-kapal.htm) menjelaskan Sertifikat Kesempurnaan ialah sertifikat yg diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar. Keselamatan tersebut adalah dalam hal : badan kapal, perlengkapan kapal, penataan kemudi, sarana pemadam kebakaran, alat-alat berlabuh jangkar, dan lain-lain.
Dari beberapa penjelasan tersebut diatas, penulis menarik kesimpulan bahwa Sertifikat Kesempurnaan adalah Sertifikat Keselamatan untuk Kapal yang berukuran kurang dari GT 7 (< GT 7) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya.

Berbeda dengan Sertifikat Kesempurnaan, referensi Pas Kecil banyak dijumpai dalam aturan-aturan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri. Dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menjelaskan bahwa Pas Kecil adalah surat tanda Kebangsaan Kapal Indonesia untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh Gross Tonnage) yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal.

Sebelum dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengurusan Pas Kecil dan Sertifikat Keempurnaan berada pada Pemerintah Kabupaten / Kota. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lampiran G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, Sub Bidang Perhubungan Laut, Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota :
Butir  4 : Kapal berukuran tonase kotor kurang dari GT 7 (GT < 7) yang berlayar di laut: 
a.         dst
f.          Pelaksanaan pengawasan keselamatan kapal.
g.         Pelaksanaan pengukuran kapal.
h.         Penerbitan pas kecil .
i.          Pencatatan kapal dalam buku register pas kecil.
j.          Pelaksanaan pemeriksaan konstruksi kapal.
k.         Pelaksanaan pemeriksaan permesinan kapal.
l.          Penerbitan sertifikat keselamatan kapal.
m.        Pelaksanaan pemeriksaan perlengkapan kapal.
n.         Penerbitan dokumen pengawakan kapal.
Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Pasal 60 ayat (1) : Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
Penyelenggaraan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan selama ini merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,  Provinsi Sulawesi Utara, Pendapatan Asli Daerah dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan  diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pasal 17 : Besaran tariff Retribusi pelayanan kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut :
1. Jasa Tambat Kapal Lokal                                        Rp. 1.000,-/hari;
2. Penerbitan Pas Kecil Tonage s/d GT 7                   Rp. 25.000,-/unit/Tahun;
3. Sertifikat Kesempurnaan Kapal Tonage s/d GT7   Rp. 25.000,-/unit/6 bulan;
4. Penumpang Kapal Laut                                          Rp. 2.000,-/orang/sekali berangkat.
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah  Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, maka Kementrian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.

TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menelaah Kewenangan Pelayanan Penerbitan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan yang terkandung dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.

TELAAHAN PERATURAN
A. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
Lampiran O, Pembagian Urusan Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Kewenangan Pemerintah Pusat :
s. Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran;
t. Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim.
B.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal :

Pasal 57
(1)   Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal.
(2)   Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.     Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage) atau lebih;
b.    Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh grosse tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima grosse tonnage); atau
c.     Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage).
Pasal 59 ayat (1)
Pas Besar dan Pas Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dan huruf c diterbitkan oleh Syahbandar.

C.  Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17 tanggal 7 Agustus 2017 tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau :

Butir 1
Dasar :
a.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah  Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota di Bidang Perhubungan Sub Urusan Pelayaran, Penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Maritim dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
b.      Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Pasal 59 ayat (1) bahwa Pas Besar dan Pas Kecil diterbitkan oleh Syahbandar, Pasal 71 ayat (2) Pas Sungai dan Danau diterbitkan oleh Syahbandar pada pelabuhan sungai dan danau yang memiliki kode pas sungai dan danau.

Butir 2
Terkait dengan tersebut butir 1 (satu) diatas, untuk menghindari kekosongan pelayanan penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau diinstruksikan kepada Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.       Penerbitan Pas Kecil, tidak dikenakan biaya PNBP dan Blangko dapat dicetak oleh Syahbandar sesuai format terlampir;
b.      Penerbitan Pas Sungai dan Danau;
c.       Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk penarikan Buku Register Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.

KESIMPULAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Kewenangan Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Nomor : UM.003/58/9/DJPL-17. Olehnya itu, kewenangan tersebut harus segera dialihkan ke Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
2.      Untuk memperlancar pelaksanaan penerbitan Pas Kecil, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota wajib menyerahkan Buku Register Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau kepada Syahbandar Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3.      Akibat pengalihan kewenangan tersebut, maka Retribusi dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk Tahun 2017 di Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dipastikan tidak akan tercapai.
4.      Pengalokasian Retribusi dari Pas Kecil dan Sertifikat Kesempurnaan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota pada Tahun 2018 harus ditiadakan.

                                                                                                                         
                                                                                                                        

Jumat, 27 September 2013

Peraturan Dalam Permainan Catur

Sebelum kita memulai untuk bermain catur, sebaiknya kita terlebih dahulu mengetahui beberapa peraturan yang ditetapkan oleh FIDE, dan peraturan ini sebenarnya berlaku secara Internasional berikut ini beberapa peraturan yang ditetapkan Oleh FIDE :

1.Bermain catur harus Sportif Dengan Tidak menggangu    Konsentrasi Lawan yang Berpikir, Berjiwa Atlet Dengan Selalu Berpedoman Pada Semboyan Catur Gen’s Una Sumus yang artinya kita Satu Keluarga

2.Melangkah Bergantian, Pemain Buah Putih duluan baru Pemain yang Pegan Buah Hitam

3.Buah yang Sudah di pegang Harus Di jalankan, Terkecuali Buah tersebut tidak mungkin Untuk di jalankan

4.Langkah yang Dinytakan Sudah Selesai apabila tangan Telah melepaskan Buah yang di pegang

5.Buah yang di pegang , menyentuh Buah lawan , harus diadakan Pemukulan ,Terkecuali Buah  tersebut tidak mungkin Untuk dipukul.

6.Rokade ada 2 cara yaitu : Rokade panjang dan Rokade Pendek. Raja harus di pegang duluan, Dengan ketentuan raja tidak di ancam oleh Buah Lawan dan belum pernah bergerak.

7.Raja dalam Keaadaan Terancam\ Open, lawan Salah melangkah, Langkah Tersebut bisa diulang (langkah lain )

8.Pion yang terdorong dua langkah, Sejajar dengan Buah Lawan, Terserah Pemain yang Bersangkutan di Pukul atau Tidak.

9.Pion Promosi, atau petak akhir harus diganti, terserah pemain yang bersangkutan. (Kalau saya sih Menteri saja .... bila perlu ada 11 menteri ...... heeeeeee ..... !!!).

10.Skak atau Ster, Boleh bilang boleh Tidak..( Bagusnya Sih jangan Bilang Kalau lawannya tidak tau kan Mentrinya Bisa Di Embat hehe )

11.Buah yang Dinyatakan Mat : Jika lawan Menyerah, Raja lawan Mat, Waktu Pikir sudah Habis ( Jarum Jam Jatuh )

12.Buah yang Dinyatakan Remis ( Draw ) : Persetujuan kedua Belah Pihak, Skak abadi 3 kali berturut – turut, bangunan Sama 3 kali berturut – turut, tidak Saling Memukul Selama 40 langkah.
mungkin peraturan nya dulu yang perlu di ketahui sebelum kita memulai bermain catur.

sekian.

Senin, 23 September 2013

DOA KRISTEN PADA SAAT UPACARA BENDERA


Mari berdoa :
D O A

Allah Yang Maha Kuasa Pencipta Langit dan Bumi. Kepada-Mu kami menaikan puji dan syukur, oleh karena pimpinan, penyertaan dan perlindungan-Mu semata, sehingga kami boleh berkumpul di tempat ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Sulawesi Utara yang ke-49 dan Hari Ulang Tahun Palang Merah Indonesia yang ke-68.

Demi kasih-Mu yang besar bagi kami ya Allah kami memohon kepada-Mu : Rahmatilah Bangsa dan Negara kami Republik Indonesia. Biarlah kemuliaan-Mu terpancar bagi bangsa ini. Berkatilah juga Provinsi Sulawesi Utara, Wajah-Mu kiranya selalu tertuju bagi negeri ini, teristimewa dalam memasuki Hari Ulang Tahun yang ke-49.  Sinarilah negeri ini dengan hasil bumi dan laut yang berlimpah-limpah, berkatilah buah dan hasil tangan pemimpin serta anak-anak negeri ini dengan karya-karya yang indah dan berkualitas.

Organisasi Palang Merah Indonesia berada dalam dekapan-Mu, ketika memasuki Hari Ulang Tahun yang ke-68, teguhkan dan mantapkanlah setiap derap juang mereka dalam mengemban amanat yang mulia, mengabdi kepada masyarakat demi menciptakan masyarakat yang sehat jasmani.

Tangan-Mu yang perkasa selalu menggenggam erat Kota Bitung; menyertai Bapak Walikota, Bapak Wakil Walikota, Bapak Sekretaris Kota dalam mengemban tugas yang dipercayakan. Berkenanlah Engkau memberikan kemampuan dan kesehatan sehingga mereka dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik, memimpin kami masyarakat Kota Bitung untuk dapat bersama-sama membangun daerah yang tercinta ini, sesuai profesi kami masing-masing baik sebagai anggota KORPRI, TNI, POLRI dan masyarakat pada umumnya sehingga kami dapat mewujudkan masyarakat Kota Bitung yang sejahtera dan bermartabat.

Ini doa kami ya Tuhan, lebih dari segala perkara ampunilah kami dari segala dosa kami, nyatakan kuasa dan mujizat-Mu, sebab kami percaya tidak ada yang mustahil bagi Engkau. Di dalam nama Tuhan Yesus Kristus kami berdoa, Haleluyah ..... Amin.

Sabtu, 15 Juni 2013

MEMI, Sebuah Mitos yang Bisa Berulang ?

MITOS tentang MEMI kembali mencuat di Kampung Talawid. Penyebabnya Oma Mbau Ba, penduduk setempat dikabarkan sempat menghilang di Hutan Belliang dan baru diketemukan kurang lebih dua jam yang lalu (kira-kira jam 21.00 WITA).
Informasi yang dirangkum dari berbagai sumber baik lewat kabar yang beredar di Facebook maupun Telepon Seluler menyebutkan. Wanita tua tersebut berhasil ditemukan oleh warga kedua kampung Talawid dan Mahuneni setelah melalui pencarian semenjak sore harinya. Anehnya, beliau ditemukan di bawah Kalu Nunu (pohon beringin). Kejadian ini telah membuat kepanikan yang luar biasa penduduk setempat hingga sekarang. Di setiap sudut-sudut kampung menjadi pusat berkumpulnya masyarakat membicarakan peristiwa ini.

Peristiwa menghilangnya warga dan kemudian ditemukan di Kalu Nunu, bukanlah baru kali ini terjadi di sana. Penuturan orang-orang tua dulu sering mengkaitkan hal ini dengan istilah "Niwuni Memi" yang artinya disembunyikan oleh Memi. Entahlah bagaimana wujud dari "Memi" tersebut masihlah menjadi tanda tanya. Tapi mitos ini kemudian sering dijadikan sebagai peringatan orang tua kepada anak-anak supaya tidak bermain sembunyi-sembunyi terutama di malam hari, karena takut disembunyikan oleh makluk yang satu itu di Kalu Nunu.

Rabu, 12 Juni 2013

MEMBEDAH SEJARAH TEMPOE DOELOE LEWAT LAGU TRADISIONAL MASYARAKAT SIAU (Khususnya Masyarakat di Kec. Siau Barat Selatan).


Oleh : Fredrik Dandel, ST.
Masyarakat Pulau Siau sejak jaman dahulu merupakan masyarakat yang berbudaya. Hal ini dibuktikan bukan hanya karena pulau Siau dan sekitarnya pada lebih dari 500 tahun yang lalu telah menjadi sebuah negeri yang berdaulat dengan bentuk Kerajaan Siau. Tetapi juga dapat ditemukan dari cerita tempoe doeloe yang dikisahkan secara lisan dari satu generasi ke generasi lainnya.

Kisah yang diceritakan secara lisan seringkali diabadikan lewat syair-syair lagu. Umumnya syair lagu tersebut syarat dengan makna sejarah atau peristiwa yang dialami oleh masyarakat waktu itu. Seperti halnya syair dalam lagu berikut :

Nakataku si kami lima
Nikarusang u pamo
Palhiangheng e napapedi
Senggo e naghaghede

Pundalhe simbua nailang
Pundalhe simbua nailang
Pundalhe simbua nailang
Nikerea su Sawang u patung.

Lirik lagu diatas, menceritakan tentang suatu peristiwa yang menimpa lima orang yang pastinya berasal dari P. Siau. Dalam suatu perjalanan pelayaran mereka mengalami kerusakan Pamo (salah satu alat transportasi tradisional). Kerusakan tersebut rupanya amatlah hebat, sebab yang mungkin terjadi adalah karena terjangan ombak angin barat yang terkenal ganas, sehingga menyebabkan rusaknya penahan sema-sema (paliahenge napapedi), layar robek (Senggo e naghaghede) serta kehilangan dayung (pundalhe simbua nailang).
Dapat dibayangkan, ketika 3 (tiga) hal yang sangat dibutuhkan dalam pelayaran ini semuanya tak lagi berfungsi. Tentunya suatu hal yang sangat menghantui pikiran mereka, bahwa kematian akan segera menjemput, dan inilah yang sangat menakutkan mereka (Nakataku si kami lima).
Kelima orang tersebut, entah siapa dan berasal dari kampung mana ? sulitlah dipastikan identitasnya. Sekalipun ada orang tua yang mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi di dekat Tonggeng Singkaha yang terkenal sangat berbahaya. Hal ini dapatlah dipertegas dengan syair lagu berikut ini :

Batuwulang, Niambangeng,
Kiawang, Hiung, Kinali,
Lehi, Pehe, Ondong, Paniki,
Paseng, Peling, Laghaeng,

Batusenggo, Eneraha,
Talawide, Mahuneni,
Tonggeng Singkaha berbahaya,
Tonggeng Bahu Sirungang.

Dari syairnya, dapat dipastikan bahwa pencipta lagu tersebut adalah warga masyarakat Kampung Talawid / Kamp. Mahuneni Kec. Siau Barat Selatan. Penggubah lagu mengetahui benar bahwa Tonggeng Singkaha adalah sebuah tanjung yang berbahaya. Mengapa berbahaya ? Berdasarkan penuturan beberapa orang tua yang saya tanyakan, disamping peristiwa yang menimpa 5 (lima) orang dalam Pamo seperti dikisahkan di atas, umumnya mereka juga mengaminkan bahwa tonggeng singkaha itu telah menelan banyak korban, terutama di seputar daerah Batu Derendung. Terungkaplah sebuah kisah tentang satu keluarga yang sempat hilang tak tahu rimbanya tatkala mereka melewati Tonggeng Singkaha ini dalam perjalanan pengembaraan mereka. Sampai sekarang cerita / mitos ini sangat membekas di hati masyarakat Kampung Talawid dan Kampung Mahuneni, sekalipun tidak diabadikan dalam syair lagu.

Ada pula syair lagu tradisional lainnya yang berbunyi seperti demikian :

Bulude Lisung
Bongkong Baliang
Tonggene Bahu
Bawa Singkaha

I Sire Epa
Nipunialang
Mahuneni
Soang Tamawala

Dalam lagu ini, penyair yang dapat dipastikan adalah masyarakat Kampung Mahuneni Kec. Siau Barat Selatan mencoba mengutarakan kecintaannya kepada Kampung halaman dengan mengabadikan empat lokasi sebagai penanda Kampung Mahuneni yakni : 1. Bulude Lisung, 2. Bongkong Baliang, 3. Tonggeng Bahu, serta 4. Tonggeng Singkaha.

Bersambung ................................