Jumat, 09 September 2011

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS

Oleh : Fredrik Dandel, ST.

Metode pelaksanaan pekerjaan adalah bagian dari dokumen penawaran yang harus dilengkapi oleh setiap rekanan yang memasukan penawaran.

Metode Pelaksanaan Pekerjaan ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis yang sempat berkecimpung sebagai panitia pengadaan selama kurang lebih lima tahun. Belum tersedianya data / penulisan tentang metode pelaksanaan pekerjaan khususnya untuk Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS di internet,  telah menggugah  penulis untuk menerbitkan contoh metode pelaksanaan pekerjaan  ini.

Saya persilahkan yang membutuhkannya untuk mengcopy dan mengedit seperlunya sesuai kebutuhan.

I. JENIS PEKERJAAN : 

Jenis Pekerjaan Yang akan dilaksanakan adalah Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebanyak ............. Unit yang akan di pasang pada Desa ................. Kec. .................... Kab. .................., Provinsi .................... 

II. LINGKUP PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN : 

Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam kegiatan ini berupa : 
  1. Persiapan dan Pesanan Material 
  2. Pengepakan dan Angkutan Material ke Lokasi. 
  3. Persiapan Pemasangan Barang 
  4. Pemasangan Tiang dan Modul Surya 
  5. Pemasangan Instalasi dan Lampu 
  6. Pemasangan Batteray Charge Regulator dan Acc 
  7. Pemeriksaan dan Pengujian Material 
  8. Serah Terima Barang 

III. PENJELASAN SINGKAT LINGKUP PEKERJAAN : 

3.1. Persiapan dan Pesanan Material 
  • Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan. 
  • Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan. 
  • Demi kelancaran kegiatan, harus memperhatikan penempatan bahan / material dan lalu lintas.
  • Menghubungi Pabrikan untuk memesan material yang sesuai dengan Spesifikasi Teknis Barang yang dipersyaratkan. 
  • Pengiriman barang dan menyelesaikan jasa terkait sesuai dengan jadwal pengiriman dan penyelesaian.
3.2. Pengepakan dan Angkutan Material ke Lokasi. 
  • Atas tanggungan sendiri mengepak barang sedemikian rupa sehingga barang terhindar dan terlindungi dari resiko kerusakan atau kehilangan selama masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal barang sampai ke tempat tujuan akhir. 
  • Pengepakan barang harus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi mutu barang antara lain penangan barang secara kasar, suhu udara yang ekstrim, kadar garam dan penguapan, penyimpanan di tempat terbuka, jauhnya jarak menuju tempat tujuan akhir dan ketiadaan fasilitas penanganan barang yang memadai. 
  • Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen identitas barang di dalam dan di luar paket barang harus sesuai dengan instruksi tambahan yang diatur dalam SSKK dan instruksi lain yang diberikan secara tertulis oleh PPK. 
  • Mengatur pengangkutan barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan tujuan pengiriman. 
  • Angkutan barang diteruskan sampai dengan tujuan akhir. 
3.3. Persiapan Pemasangan Barang

Sebagai langkah awal pelaksanaan pekerjaan, maka perlu melakukan pembersihan lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan. 
3.4. Pemasangan Tiang dan Modul Surya 
  • Pemasangan Tiang dapat dilakukan di halaman rumah dengan dibantu Tiang dari Kayu atau Bambu sehingga dicapai ukuran sesuai yang diharapkan. 
  • Pemasangan Tiang juga dapat dilakukan menempel pada konstruksi rumah (bumbungan / atap rumah), dengan jalan melubangi atap senk atau atap nirah sehingga Tiang dapat tembus ke bagian luar atap rumah. 
  • Panel Surya di pasang di luar rumah (atap, genteng, atau dengan bikin tower sendiri dll) langsung menghadap cahaya matahari sesuaikan dengan keadaan/tempat/situasi aman. 
3.5. Pemasangan Instalasi dan Lampu 
  • Persiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan dalam pemasangan instalasi, misalnya : obeng, neptank, palu, paku, volt meter untuk mengetahui tegangan listrik, kabel, serta peralatan dan bahan lainnya. 
  • Tarik kabel dari Panel Surya, 
  • Untuk kabel bila kurang panjang bisa tambahi/sambung sendiri). 
  • Pemasangan instalasi kabel harus rapi dan aman dari jangkauan anak-anak dll.
3.6. Pemasangan Batteray Charge Regulator dan Acc 
  • Persiapkan peralatan yang diperlukan dalam pemasangan bateray charge regulator dan acc, misalnya : obeng, neptank, palu, paku dll. 
  • Memasang bateray charge regulator sesuai dengan gambar rencana, 
  • Hubungkan dengan kabel 
  • Atur bateray charge regulator rapi dan aman dari jangkauan anak-anak dll. 
3.7. Pemeriksaan dan Pengujian Material 
  • PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. 
  • Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. 
  • Biaya pemeriksaan dan Pengujian ditanggung oleh penyedia. 
  • Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar tempat tujuan akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK. 
  • Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak, PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak barang tersebut dan penyedia barang atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti barang tersebut. 
  • Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan barang yang ditandatangai oleh PPK dan / atau Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan penyedia barang. 
3.8. Serah Terima Barang
  • Setelah Pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 
  • Serah terima barang dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK 
  • Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berkewajiban untuk memeriksa kebenaran dokumen identitas barang dan membandingkan kesesuaiannya dengan dokumen rincian pengiriman. 
  • Jika identitas barang sesuai dengan dokumen rincian pengiriman maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat secara langsung meminta penyedia barang untuk melakukan pemeriksaan serta pengujian barang. 
  • Jika Barang dianggap tidak memenuhi persyaratan kontrak maka Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak barang tersebut. 
  • PPK atau Wakil sahnya Membuat berita acara serah terima yang kemudian ditandatangani oleh PPK atau Wakil sahnya dan penyedia barang.

11 komentar:

  1. trims ini sdh sangat membantu dimana kami kesulitan dlm menyusun dokumen pemilihan,kl bisa metodelogi untuk konsultan perencana juga dibagikan..

    BalasHapus
  2. trims bos untuk infonya. izin copas ya..

    BalasHapus
  3. Faedah bgt gan. thank's.
    kalo ada gan Metode Pelaksanaan untuk Pengadaan ALKES gan. Makasih

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat, terlebih sudi kiranya juga untuk metodologi pangadaan meubeler

    BalasHapus
  5. thx gan informasinya .. izin copas ..

    BalasHapus
  6. cakeep... helpfull bgt.. makasi..

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah... terima kasih atas informasinya...

    BalasHapus
  8. Terimakasih atas semua tulisan....sucses Slalu

    BalasHapus