Pages
Label
- KHOTBAH
- EKSPOSITORY
- SIAU
- OBJEK WISATA
- Artikel
- HERMENEUTIK
- Serba-Serbi
- DESDM
- KOTA BITUNG
- PENDALAMAN ALKITAB
- BENDA CAGAR BUDAYA
- JADUL
- Lagu Daerah SATAS
- Memimpin Ibadah Umum
- Puisi
- HOMILETIKA
- Kesaksian
- KATA SAMBUTAN
- KEC. SIBARSEL
- ALAT TABERNAKEL
- CERITA RAKYAT
- MENARA
- MINAHASA
- DOA
- NATAL
- PAHLAWAN
- PASTORAL KONSELING
- SASTRA
- GUNUNG API
- KORPRI
- LAGU POP INDONESIA
- PERHUBUNGAN
- POP JAPANESE
- Para Martir
- CATUR
- Flora dan Fauna Siau
- KELUARGA DANDEL
- LAGU NASIONAL
- LITURGI
- Lagu - Lagu Rohani
- Memimpin Pujian
- NEWS
- PEMILU
- TANAMAN OBAT
- TEMPAT IBADAH
Senin, 16 April 2012
Objek Wisata Sitaro: Legenda Kampung Talawid dan Mahuneni Siau Barat Se...
Objek Wisata Sitaro: Legenda Kampung Talawid dan Mahuneni Siau Barat Se...: Pantai Bahu Pada zaman dahulu Kampung Talawid konon ceritanya orang Talawid berasal dari Eneraha yang sekarang Lindongan 4 Kampung Mahu...
Senin, 28 November 2011
Liturgi Ibadah Natal KKSU-TSB Ambon
Mulia SEMBAH RAJA MULIA
Mulia Sembah Raja Mulia
Bagi Yesus puji hormat dan kuasa
Mulia Agung Kerajaan-Nya
Dari Sorga datang untuk s’gnap umat-Nya
Dipuji, ditinggikan nama-Nya Jesús
Hormat dan muliakanlah Jesús Raja ooh.
Mulia Sembah Raja Mulia
Dia t’lah mati dibangkitkan jadi Raja.
SERUAN BERIBADAH
Narator I :
Bapak, Ibu, Saudara, Saudari yang
berbahagia, selamat malam, Shaloom! Setahun
sekali kita berkumpul seperti ini, rasa rindu bersekutu, berbagi
sukacita natal dengan saudara-saudara kita yang lain. Mungkin saja ada kesibukan-kesibukan
kita ditempat yang lain. Tapi saat ini, baiklah kita yang ada ini selalu sadar dan
mau memahami apa yang dikatakan Pemazmur dalam Mazmur 133 : 1 : ”Sungguh alangkah baiknya dan indahnya, apabila
saudara-saudara diam bersama dengan rukun !. Seperti minyak yang baik di atas
kepala meleleh ke janggut, yang meleleh ke janggut Harun dan ke leher jubahnya.
Seperti embun gunung Hermon yang turun ke atas gunung-gunung Sion, sebab ke
sanalah Tuhan memerintahkan berkat, kehidupan untuk selama-lamanya.” Apabila
kita bertemu seperti ini, merasa kita seolah-olah ada di kampung sendiri,
walaupun kita di tanah rantau, jauh dari sanak-saudara dan keluarga yang lain.
Kita ada di malam perayaan natal Kristus ini, untuk membangun komitmen dan
tekat kita bersama dalam melaksanakan tugas panggilan kita, ”Hidup untuk Saling
Menghidupkan”. Kiranya
sejahtera natal yang dihadirkan Yesus Kristus menjadi bagian hidup kita
bersama, bukan saja untuk kita dalam persekutuan kita ini, tetapi juga dengan
orang lain.
Narator II :
Tuhan Allah, kami Kerukunan Keluarga
Sulawesi Utara- Torang Samua Basudara, dalam perayaan natal Kristus di Malam
ini. Kami datang kepada-Mu, memohon kiranya sentuhan-Mu memberkati kami.
Sebelum kami mulai berucap kata, kiranya mataMu tertuju pada kami, agar mata
kami melihat yang Kau lihat. Engkau adalah sahabat kami sepanjang hari, isilah
jiwa kami dengan iramaMu, kuasai dan hiburkanlah kami dengan damaiMu, penuhilah
hati kami dengan sukacita-Mu.
VOTUM DAN SALAM
Pemimpin :
Perayaan Natal Kerukunan Keluarga
Sulawesi Utara “Torang Samua Basudara” saat ini, kiranya berlangsung dalam nama
Allah Bapa, Yesus Kristus Sang Juruselamat dan Roh Kudus. Damai sejahtera
menyertai Saudara – Saudari.
Jemaat :
Dan menyertai Saudara juga.
P + J :
Amin ……………… Ya …………... Amin.
MENYANYI : KJ. No. 100 “MULIAKANLAH”
Mulikanlah, muliakanlah Tuhan Allah, Tuhan Allah Maha Tinggi!
Damai sejahtera turun ke bumi Bagi
orang pengasihan-Nya.
Muliakanlah Tuhan Allah!, Muliakanlah
Tuhan Allah!
Damai sejahtera turun ke bumi, Damai
sejahtera turun ke bumi
bagi orang, bagi orang
pengasihan-Nya,
bagi orang pengasihan-Nya,
pengasihan-Nya,
Mulikanlah, muliakanlah Tuhan
Allah, Tuhan Allah Maha Tinggi!
Damai sejahtera turun ke bumi
bagi orang pengasihan-Nya.
Amin, Amin, Amin.
PENYALAAN LILIN NATAL
Jemaat menyanyikan KJ. No. 92 : 1, 2, 3 :
Sementara itu dipersilahkan pembakaran 3 buah Lilin Induk oleh :
- Mewakili Pemerintah.
- Ketua KKSU-TSB
- Mewakili Undangan
Malam Kudus
Malam Kudus sunyi senyap;
Dunia terlelap. Hanya dua berjaga terus
Ayah bunda, mesra dan kudus;
Anak tidur tenang, Anak tidur tenang.
Malam Kudus, sunyi senyap;
Kabar Baik menggegap; bala sorga menyanyikannya,
Kaum gembala menyaksikannya;
Lahir Raja Syalom, lahir Raja Syaloom.
Malam Kudus, sunyi senyap.
Kurnia dan berkat tercermin bagi kami terus
Di wajah-Mu, ya Anak Kudus,
Cinta kasih kekal, cinta kasih kekal.
PUISI : Oleh : Seorang Anak.
PERNYATAAN DAN SERUAN HATI DI MALAM NATAL :
Pemimpin :
Sulit kami kenal dan sulit kami sapa,
tetapi sekarang Tuhan menyatakan diri.
Jemaat :
Tuhan, Allah kami, Kasih yang semula
tersembunyi jauh tinggi di Sorga, tetapi yang telah turun dari ketinggianNya
menyatu dengan kami Kerukunan Keluarga Sulawesi Utara- Torang Samua Basudara.
Tuhan menyatakan diri kepada kami dengan menjelma menjadi Kristus Yesus.
Pemimpin :
Dalam diri Kristus ini, Tuhan
menyediakan pengampunan atas dosa kami, Tuhan menyediakan kehidupan baru untuk
kami, Tuhan menyediakan pegangan hidup sehari-hari. Tuhan, terima kasih untuk
penyataan-Mu ini.
Jemaat :
Karena itu, ya Allah yang berkuasa,
tolong balikanlah mata kami pada orang yang tak pandai bicara. Tuliskanlah pada
batin kami, penghormatan pada setiap insan dan gerakanlah hati kami melihat
martabatnya.
Pemimpin :
Ya Allah, balikanlah mata kami pada
orang-orang yang berjalan dalam gelap. Bukalah jendelah bagaikan sinar kasih.
Taruhlah dalam hati dan mulut kami perkataan yang membangun dan menyembuhkan.
Perkataan yang membuka jalan baru dan mendatangi natal.
P + J :
(Sambil bertepuk tangan), Menyanyikan 2x:
Glori-Glori
Haleluya (3x), Haleluyah Puji Hu ....
SENANDUNG PUJIAN : PADUAN SUARA KKSU-TSB AMBON.
GEMA NATAL
- Doa Baca Alkitab (oleh seorang pengurus)
- Baca Alkitab (oleh seorang ibu dan seorang bapak)
- Refleksi Natal (oleh Pendeta)
SENANDUNG PUJIAN : PADUAN SUARA KKSU-TSB AMBON.
SYUKUR NATAL
Pemimpin :
Yesus telah lahir bagi kita
dan menyerahkan hidup-Nya untuk keselamatan hidup ini. Selayaknya kita
mempersembahkan syukur di perayaan natal ini supaya dapat menunjang pekerjaan
pelayanan bagi sesama.
Jemaat :
(Memberi persembahan sambil menyanyi : KJ. No. 145)
Mari tuturkan kembali
Mari tuturkan kembali kisah yang indah benar,
Warta berharga sekali, Yesus pahlawan besar.
Bahwa di malam lahir-Nya malak bernyanyi merdu:
”Hormat dibri bagi Allah; dunia beroleh restu.”
Waktu Almasih puasa di padang tandus gersang,
Untuk dosaku digoda, tapi akhirnya menang.
Mari tuturkan derita dan sengsara-Nya pedih;
Untuk manusia yang hina Ia disiksa perih.
Tuhan dipaku di salib, tubuh memar didera,
Mati-Nya nista dan aib, lalu dikubur segra.
Warta gembira sekali : ”Kubur tak dapat menang;
Tuhan tlah hidup kembali!” kita beroleh senang.
DOA NATAL : Oleh Hamba Tuhan
MENYANYI KJ. 101 : 1,3 “ALAM RAYA BERKUMANDANG”
Alam raya berkumandang oleh pujian mulia;
Dari gunung, dari padang kidung malaikat bergema:
Gloooooooria in excelsis Deo!
Gloooooooria in excelsis Deo!
Sudah lahir Juruselamat itu berita lagunya.
Puji dan syukur dan hormat dipersembahkan pada-Nya.
Gloooooooria in excelsis Deo!
Gloooooooria in excelsis Deo!
BERKAT
Pemimpin :
Setiap kali kita merayakan natal
Kristus, hendaklah selalu kita ingat bahwa perayaan tidak berakhir di sini. Kita harus terus berbagi-bagi syalom Allah itu, dimana
saja kita berada. Untuk tugas itu, terimalah berkat Tuhan : Kasih Karunia dan
Damai Sejahtera dari Allah Bapa, Tuhan Yesus Kristus dan Roh Kudus, menyertai
dan memberkati hidup dan pengabdian kita, hari ini sampai selama-lamanya, amin!
Jemaat :
(Menyanyikan KJ. 120 (sambil berjabat tangan).
HAI SIARKAN DI GUNUNG
Hai siarkan di gunung, di bukit dan di mana jua,
Hai siarkan di gunung lahirnya Al Masih!
Diwaktu kaum gembala menjaga dombanya,
Terpancar dari langit
cahaya mulia.
Laporan Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus
Kita telah berada di penghujung bulan Nopember, beberapa hari lagi akan memasuki bulan Desember.
Memasuki bulan Desember, kita (yang beragama Kristen) tentunya akan disibukan dengan acara perayaan Natal Kristus.
Dalam setiap kesempatan perayaan Natal berlangsung, Ketua Panitia Natal harus membacakan Laporan Penyelenggaraan Perayaan Natal diawal pelaksanaan perayaan Natal. Mengkonsepkan Laporan Perayaan Natal untuk kemudian dibacakan dihadapan seluruh hadirin adalah solusi yang bijak.
Di bawah ini, saya menyajikan salah satu contoh Laporan Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB Ambon pada Tahun 2010. Kiranya dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi yang membutuhkannya.
Selamat menyelenggarakan perayaan Natal Kristus ................. Damai Natal selalu ada di hati kita semuanya ......!!!
Salam sejahtera dalam kasih Kristus Shalom !!!
Yth. Ibu Sekretaris Kota Ambon
Yth. Bapak & Ibu Pembina KKSU-TSB
Yth. Ibu Raja Passo.
Yth. Para Pengurus dan Anggota KKSU-TSB
Yang saya kasihi semua anggota KKSU-TSB
Undangan dan Hadirin yang berbahagia.
Ijinkanlah kami atas nama Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon menyampaikan Laporan Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus V KKSU-TSB Ambon yang terselenggara dimalam ini.
Dalam setiap kesempatan perayaan Natal berlangsung, Ketua Panitia Natal harus membacakan Laporan Penyelenggaraan Perayaan Natal diawal pelaksanaan perayaan Natal. Mengkonsepkan Laporan Perayaan Natal untuk kemudian dibacakan dihadapan seluruh hadirin adalah solusi yang bijak.
Di bawah ini, saya menyajikan salah satu contoh Laporan Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB Ambon pada Tahun 2010. Kiranya dapat dimanfaatkan sebagai referensi bagi yang membutuhkannya.
Selamat menyelenggarakan perayaan Natal Kristus ................. Damai Natal selalu ada di hati kita semuanya ......!!!
Salam sejahtera dalam kasih Kristus Shalom !!!
Yth. Ibu Sekretaris Kota Ambon
Yth. Bapak & Ibu Pembina KKSU-TSB
Yth. Ibu Raja Passo.
Yth. Para Pengurus dan Anggota KKSU-TSB
Yang saya kasihi semua anggota KKSU-TSB
Undangan dan Hadirin yang berbahagia.
Ijinkanlah kami atas nama Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon menyampaikan Laporan Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus V KKSU-TSB Ambon yang terselenggara dimalam ini.
I. DASAR
Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB yang ke V, tgl. 05 Desember 2010 didasarkan pada Program Kerja Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Rapat Penetapan Pelaksanaan Natal KKSU-TSB Ambon antara Badan Pengurus, Dewan Pembina serta seluruh Anggota KKSU-TSB Ambon dalam beberapa pertemuan.
II. PENYELENGGARA PERAYAAN NATAL
Berbeda dengan Tahun-Tahun sebelumnya, bahwa Pelaksanaan Perayaan Natal KKSU-TSB Ambon kali ini tidak membentuk Tim Panitia. Pelaksanaan Perayaan Natal dikoordinir secara langsung oleh Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon.
III. ANGGARAN
Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB yang ke V pada malam ini didukung dengan kekuatan dana sebesar ± Rp. ...............,-. Dana tersebut seluruhnya diambil dari Uang Kas Organisasi.
IV. WAKTU, dan TEMPAT
Sesuai dengan kesepakatan bersama, Badan Pengurus dan Anggota KKSU-TSB dalam beberapa kali pertemuan rapat, maka Pelaksanaan Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB yang ke V dilaksanakan pada Hari ini, Minggu tanggal 05 Desember 2010, bertempat di Rumah Kel. Souwmury / Aguw, BTN Passo Indah Block 10 No. 11 - Ambon.
V. PENUTUP-.
Momentum Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB yang ke V, hendaknya dapat menjadikan kita seluruh Anggota KKSU-TSB untuk selalu meningkatkan Kebersamaan, Kerukunan, Tolong Menolong, Harga-Menghargai, seperti nilai-nilai luhur yang telah diturunkan oleh leluhur kita : ”Sitou Timou – Tumou Tou”, serta yang senafas dengan Tema Perayaan Natal Kita : Sambut dan Sembahlah Tuhan Dengan Berbagi Hidup, serta Motto KKSU-TSB Ambon : ”Hidup Untuk Saling Menghidupkan.
Atas nama Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr/i dalam Perayaan Natal Kristus KKSU-TSB yang ke V. Terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada para donatur yang telah memberikan bantuan baik materiil maupun spirituil, teristimewa Keluarga Souwmury / Aguw yang telah menyediakan Tempat untuk perayaan Natal pada malam ini, terima kasih yang teristimewa kami persembahkan kepada Tuhan Yesus Kristus Sang Putera Natal yang telah mempercayakan pelayanan ini kepada kami.
Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, apabila dalam pelaksanaan Natal ini terdapat hal-hal yang kurang berkenaan di hati Bapak/Ibu/ hadirin sekalian. Akhirnya lewat kesempatan ini, ijinkanlah kami menyampaikan : Selamat Merayakan Natal Kristus Tahun 2010. Tuhan Yesus kiranya selalu menyertai. Sekian dan Terima kasih. Shaloom !!!
Ambon, 05 Desember 2010
Ambon, 05 Desember 2010
Badan Pengurus KKSU-TSB Ambon
Minggu, 09 Oktober 2011
Dasar Hukum Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Sektor Pertambangan dan Energi.
Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan baru dapat disebut memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan, apabila keselamatan tenaga kerja sebagai pelaksananya terjamin. Kematian, cacat, cedra, penyakit, dan lain-lain sebagai akibat kecelakaan dalam melakukan pekerjaan bertentangan dengan dasar kemanusiaan. Maka dari itu, atas dasar landasan UUD 1945 lahir undang-undang dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya dalam keselamatan kerja.
Pada
umumnya setiap sektor
mempunyai dasar hukum
dalam bentuk Undang-undang sebagai landasan pelaksanaan kegiatan di
sektor tersebut. Berdasarkan Undang-undang tersebut
diterbitkan berbagai
Peraturan Pemerintah (PP)
tentang berbagai hal
yang dalam undang-undang tersebut
perlu jabarkan dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah disusun atas
dasar ketentuan dalam Undang-undang terkait.
Peraturan Pemerintah dibuat sebagai pelaksanaan suatu
Undang-undang. Jadi seharusnya tidak ada
Peraturan Pemerintah yang
tidak ada landasan
Undang-undangnya. Dalam Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah
pada umumnya disebut
instansi yang bertanggung
jawab atas ketentuan yang
diatur.
Sejarah pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
di sektor pertambangan dan energi secara terkendali dimulai pada Tahun 1930
yaitu sejak dikeluarkannya Undang-Undang Hindia Belanda yakni Mijn Politie
Reglement (MPR) 1930 tentang pengawasan keselamatan kerja perminyakan.
Seirama dengan derap langkah kemajuan pembangunan
di sektor pertambangan dan energi telah melahirkan banyak kebijakan menyangkut
keselamatan dan kesehatan kerja, baik di bidang minyak dan gas bumi, bidang
ketenagalistrikan maupun bidang pertambangan umum. Ini menunjukkan bahwa
penanganan pengawasan keselamatan kerja di sektor pertambangan dan energi
mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah.
Sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam sector
pertambangan dan energi, maka pengaturan regulasinyapun diatur berdasarkan
bidang-bidang tersebut, yakni :
Bidang
Ketenagalistrikan
Dasar Hukum yang
menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
bidang ketenagalistrikan adalah sebagai berikut :
- UU No.1 / 1970 ttg Keselamatan Kerja
- UU No.15 / 1985 ttg Ketenagalistrikan
- PP No.03 / 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- PP No.26 / 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
- Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
- Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
- Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja
- Kep Direksi No. 093.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Lingkungan
Bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Dasar Hukum yang
menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja
bidang minyak dan gas bumi adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Mijn Politie Reglement Staatsblad 1930 Nomor 341 Peraturan Keselamatan Kerja Tambang.
- PP. No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- PP. No. 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Daerah Lepas Pantai.
- PP. No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- PP. No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
- PP. No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilar Migas.
- Permen Pertambangan Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 Keselamatan Kerja Pada Pipa Penyalur Serta Fasilitas kelengkapan Untuk Pengangkutan Minyak Dan Gas Bumi Diluar Wilayah Kuasa Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi.
- Permen Pertambangan No. 05/P/M/Pertamb/1977 tentang Kewajiban Memiliki Sertifikat Kelayakan Konstruksi untuk Platform Migas di Daerah Lepas Pantai.
- Permen Pertambangan dan Energi No. 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Migas dan Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi.
- Permen
Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 045 Tahun 2006
Pengelolaan Lumpur Bor, Limbah Lumpur Dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi. - Kepmen
Pertambangan Dan Energi Nomor 300k/38/Mpe/1997
Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak Dan Gas Bumi. - Keputusan Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor 39 K/38/DJM/2002 tentang Pedoman Dan Tatacara Pemeriksaan Keselamatan Kerja Atas Tangki Penimbun Minyak Dan Gas Bumi.
Bidang Pertambangan Umum.
Dasar Hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pengawasan
keselamatan dan kesehatan kerja bidang pertambangan umum adalah sebagai berikut
:
- Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- PR 1930 No. 341 tentang Peraturan Kepolisian Pertambangan
- PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Umum Tenaga Listrik (PUIL).
- Peraturan Menteri Tamben No. 1/P/M/Pertamb/1978 tentang pengawasan Keselamatan Kerja Kapal Keruk.
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Peraturan K3 Terkait Sektor Pertambangan
dan Energi.
Dalam pelaksanaan pengawasan keselamatan dan
kesehatan kerja di sektor pertambangan dan energi harus memperhatikan
undang-undang yang telah dibuat sebelumnya, yang sampai sekarang ini masih
tetap dipakai. Peraturan-peraturan tersebut di bawah ini, umumnya dapat
dikategorikan sebagai landasan sektor ketenagakerjaan (sektor yang khusus
menangani persoalan tenaga kerja serta segala persoalannya) dalam melakukan
pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.
A. Undang-Undang.
- Undang-undang Uap Tahun 1930, mengatur tentang keselamatan dalam pemakaian pesawat uap. Pesawat uap menurut Undang-undang ini adalah ketel uap, dan alat-alat lain yang bersambungan dengan ketel uap, dan bekerja dengan tekanan yang lebih tinggi dari tekanan udara. Undang-undang ini melarang menjalankan atau mempergunakan pesawat uap yang tidak mempunyai ijin yang diberikan oleh kepala jawatan pengawasan keselamatan kerja (sekarang Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenaga Kerjaan dan Pengawasan Norma Kerja-Departemen Tenaga Kerja). Terhadap pesawat uap yang dimintakan ijinnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian dan apabila memenuhi persyaratan yang diatur peraturan Pemerintah diberikan Akte Ijin. Undang-undang ini juga mengatur prosedur pelaporan peledakan pesawat uap, serta proses berita acara pelanggaran ketentuan undang-undang ini.
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional nomor 120 mengenai Higiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor. Undang-undang ini memberlakukan Konvensi ILO nomor 120, yang berlaku bagi badan-badan perniagaan, jasa, dan bagian bagiannya yang pekerjanya terutama melakukan pekerjaan kantor. Dalam azas umum konvensi ini diatur syarat kebersihan, penerangan yang cukup dan sedapat mungkin mendapat penerangan alam, suhu yang nyaman, tempat kerja dan tempat duduk, air minum, perlengkapan saniter, tempat ganti pakaian, persyaratan bangunan dibawah tanah, keselamatan terhadap bahan, proses dan teknik yang berbahaya, perlindungan terhadap kebisingan dan getaran, dan perlengkapan P3K.
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari XI bab dan 18 pasal. Didalam penjelasan umum, disebutkan bahwa Undang-undang ini merupakan pembaharuan dan perluasan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya (Veilegheids Reglement Tahun 1910).
B. Peraturan
Pemerintah
- Peraturan Uap 1930, mengatur pembagian pesawat uap berdasarkan tekanan uapnya, yaitu lebih besar dari 1 kg/cm2 di atas tekanan udara luar dan paling tinggi 1kg/cm2 di atas tekanan udara luar. Peraturan in memuat ketentuan untuk mendapatkan ijin penggunaan pesawat uap, serta ketentuan mengenai pesawat uap yang tidak memerlukan akte ijin. Peraturan ini memuat persyaratan teknis keselamatan ketel uap dan pesawat uap selain ketel uap, pengering uap, penguap, bejana uap antara lain mengenai persyaratan bahan pembuat, perlengkapan pengaman dan tata cara pengujian.
- Peraturan Pemerintah R.I nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan, mengatur pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan dilakukan oleh Menteri Pertambangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Pertambangan melakukan pengawasan keselamatan kerja berpedoman kepadan Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 serta Peraturan pelaksanaannya. Pengangkatan pejabat pegawasan keselamatan kerja setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja. Pejabat tersebut mengadakan kerjasama dengan pejabat pengawasan keselamatan kerja dari departemen Tenaga Kerja baik di Pusat dan di Daerah. Juga diatur pelaporan pelaksanaan pengawasan serta pengecualian pengaturan dan pengawasan ketel uap dari Peraturan Pemerintah ini.
- Peraturan Pemerintah R.I nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, terdiri dari 9 Bab dan 25 pasal. Peraturan ini mewajibkan setiap instalasi atom mempunyai petugas proteksi radiasi. Untuk mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi perlu ditunjuk ahli proteksi radiasi oleh instansi yang berwenang. Peraturan Pemerintah ini telah diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
- Peraturan Pemerintah R.I. No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, yang terdiri dari 31 Bab dan 58 pasal mengatur tata usaha dan pengawasan keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi, wewenang dan tanggung jawab menteri pertambangan, dan dalam pelaksanaan pengawasan menyerahkan kepada Dirjen dengan hak substitusi sedang tugas dan pekerjaan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh kepala inspeksi dan pelaksana inspeksi tambang. Peraturan pemerintah ini juga mengatur persyaratan teknis keselamatan dalam pemurnian dan pengolahan mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi, termasuk persyaratan keselamatan untuk bangunan, jalan tempat kerja, pesawat dan perkakas, demikian pula kompressor, pompa vakum, bejana tekan dan bejana vakum, instalasi uap air, tungku pemanas, dan heat exchanger, instalasi penyalur, tempat penimbunan, pembongkaran dan pemuatan minyak dan gas bumi, pengolahan bahan berbahaya, termasuk mudah terbakar dan mudah meledak dalm ruang kerja, proses dan peralatan khusus, listrik, penerangan lampu, pengelasan, penyimpanan dan pemakaian zat radioaktif, pemadam kebakaran, larangan dan pencegahan umum, pencemaran lingkungan, perlengkapan penyelamatan dan pelindung diri, pertolongan pertama pada kecelakaan, syarat-syarat pekerja, kesehatan dan kebersihan , kewajibannnnn umum pengusaha, kepala teknik dan pekerja, pengawasan, tugas dan wewenang pelaksana inspeksi tambang, keberatan dan pertimbangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.
C. Peraturan
Menteri.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Per-03/Men/1978 tentang Persyaratan penunjukan dan wewenang serta kewajiban Pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatan kerja, terdiri atas tujuh pasal. Peraturan menteri ini mengatur persyaratan untuk ditunjuk sebagai pengawas keselamatan kerja dan sebagai ahli keselamatan kerja, kewenangan dan kewajiban pegawai pengawas serta kewenangan dan kewajiban ahli keselamatan. kerja. Salah satu kewajiban pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja adalah menjaga kerahasiaan keterangan yang didapat karena jabatannya. Kesengajaan membuka rahasia ini diancam hukuman sesuai ketentuan Undang-undang Pengawasan Perburuhan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Per 02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan kerja, terdiri atas sebelas pasal. Semua perusahaan yang termasuk dalam ruang lingkup Undang-undang Keselamatan kerja harus mengadakan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja dan pemeriksaan kesehatan berkala. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan terhadap tenaga kerja/golongan tenaga kerja tertentu. Direktur Jenderal dapat menunjuk Badan sebagai penyelenggara pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api ringan, terdiri atas enam bab dan 27 pasal. Dalam peraturan ini kebakaran digolongkan menjadi golongan A, B, C dan D. Sedang alat pemadam api ringan dibagi menjadi jenis cairan, jenis busa, jenis tepung kering dan jenis gas. Alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil dan dilengkapi tanda pemasangan. Dalam peraturan menteri ini juga diatur tatacara pemeiiksaan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan, terdiri atas sepuluh bab dan 48 pasal. Peraturan menteri ini mencabut peraturan khusus FF dan peraturan khusus DD. Mengatur bejana tekan selain pesawat uap, termasuk botol-botol baja, bejana transport, pesawat pendingin, bejana penyimpanan gas yang dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku. Peraturan ini mengatur tentang kode warna, cara pengisian, pengangkutan, pembuatan dan pemakaian, dan pemasangan, perbaikan dan perubahan teknis.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja, terdiri dari enam bab, dan 36 pasal. Menurut peraturan ini, juru las digolongkan menjadi juru las kelas I, kelas II, dan kelas III. Juru las dianggap terampil apabila telah menempuh ujian las dengan hasil memuaskan, dan mempunyai sertifikat juru las. Pengujian juru las terdiri dari ujian teori dan ujian praktek. Ujian praktek harus dapat menunjukkan keterampilan mengelas seperti yang ditentukan peraturan ini.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik, terdiri dari delapan bab dan 87 pasal, mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian instalasi alarm kebakaran otomatik di tempat kerja. Diatur ruangan dan bagiannya yang memerlukan detektor kebakaran. Instalasi harus dipelihara dan diuji secara berkala, mingguan, bulanan atau tahunan, yang diatur tatacaranya dalam peraturan ini. Juga diatur berbagai sistem detektor alarm kebakaran, antara lain sistem deteksi panas, asap dan api.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan kera Pemakaian Asbes, terdiri atas sepuluh bab dan 25 pasal, melarang pemakaian asbes biru dan cara penggunaan asbes dengan menyemprotkan. Selain itu diatur kewajiban pengurus untuk menyediakan alat pelindung diri, penerangan pekerja, melaporkan proses dan jenis asbes yang digunakan, memasang tanda/rambu, pengendalian debu asbes, analisa debu asbes, buku petunjuk mengenai bahaya debu asbes dan cara pencegahannya. Kewajiban tenaga kerja untuk memakai alat pelindung diri, memakai dan melepas alat pelidung diri di tempat yang ditentukan, dan melaporkan kerusakan alat pelindung diri, alat kerja dan/atau ventilasi. Selain itu diatur kebersihan lingkungan kerja, dan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi, terdiri atas dua belas bab dan 147 pasal, mengatur ketentuan umum teknis keselamatan kerja pada pesawat tenaga dan pesawat produksi, ketentuan mengenai alat perlindungan, pengujian bagi bejana tekan sebagai penggerak mula motor diesel, keselamatan perlengkapan transmisi mekanik, keselamatan mesin perkakas dll. Juga diatur mengenai pemeriksaan, pengujian dan pengesahan pesawat tenaga dan pesawat produksi.
- Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1985 tentang Pesawat angkat dan Angkut, terdiri atas dua belas bab dan 146 pasal, mengatur perencanaan, pembuatan, pemasangan, peredaran, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis,serta pemeliharaan pesawat angkat dan angkut. Syarat keselamatan mencakup bahan konstruksi, serta perlengkapan pesawat angkat dan angkut, harus cukup kuat, tidak cacat dan memenuhi syarat. Beban maksimum yang diijinkan harus ditulis pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca dengan jelas. Setiap pesawat angkat dan angkut tidak boleh dibebani melebihi beban maksimum yang diijinkan. Peraturan ini mengatur syarat-syarat teknis berbagai pesawat angkat dan angkut, termasuk komponen-komponennya. Demikian pula pesawat angkutan di atas landasan dan diatas permukaan, alat angkutan jalan riil, pengesahan, pemeriksaan dan pengujian.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan. Selain mengatur tugas dan fungsi p2K3, juga mengatur tentang tatacara penunjukan ahli K3.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator pesawat uap terdiri dari operator kelas I dan operator kelas II. Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi, mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya. Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi operator untuk ketel uap serta kurikulum operator sesuai kualifikasinya dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 Tahun 1988 tentang Berlakunya Standard Nasional Indonesia (SNI) No: SNI-225-1987 Mengenai Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia 1987 (PUIL 1987) di Tempat Kerja, terdiri atas sepuluh pasal, memberlakukan PUIL 1987 di tempat kerja. Pengurus wajib menyesuaikan instalasi listrik yang digunakan di tempat kerjanya dengan ketentuan SNI 225-1987.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 01 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat, terdiri atas delapan bab dan 13 pasal. Kualifikasi operator terdiri dari operator kelas I, Operator kelas II dan operator kelas III. Peraturan ini mengatur persyaratan pendidikan, pengalaman, umur, kesehatan, administrasi, mengikuti kursus operator dan lulus ujian sesuai kualifikasinya. Operator diberi kewenangan sesuai dengan kualifikasinya, dan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan kualifikasinya. Jumlah dan kualifikasi operator untuk masing-masing keran dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, terdiri atas sebelas bab dan 60 pasal, mengatur persyaratan istalasi penyalur petir tentang kemampuan perlindungan, ketahanan teknis dan ketahanan terhadap korosi, persyaratan bahan dan sertifikat atau hasil pengujian bagian-bagian instalasi. Memuat persyaratan teknis untuk penerima, penghantar penurunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, persyaratan instalasi penyalur petir untuk cerobong asap. Selain itu diatur juga pemeriksaan dan pengujian, pengesahan dan ketentuan pidana.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 02 Tahun 1992 tentang Tatacara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari lima bab dan 15 pasal, mengatur persyaratan untuk dapat ditunjuk menjadi ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, pekerjaan, dan lulus seleksi. Ditetapkan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi dan dokumen pribadi yang perlu dilampirkan.. Kewajibannya adalah membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Tenaga Kerja serta merahasiakan keterangan yang didapat karena jabatannya. Diatur pula kewenangan Ahli Keselamatan Kerja untuk memasuki tempat kerja, minta keterangan, memonitor dan menetapkan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, terdiri dari sepuluh bab dan 12 pasal serta tiga lampiran, mengatur tujuandan sasaran Sistem Manajemen K3, kriteria perusahaan yang wajib melaksanakannya, dan harus dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai suatu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan perusahaan dalam menerapkan SMK3. Selain itu ketentuan mengenai Audit SMK3 dan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lampiran I memuat pedoman penerapan SMK3, lampiran II memuat pedoman teknis audit, lampiran III memuat formulir laporan audit dan lampiran IV memuat ketentuan penilaian hasil audit.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 03 Tahun 1998 tentang Tatacara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan, terdiri dari enam bab dan 15 pasal, mengatur kewajiban pengurus atau pengusaha DK3N – LK3I 12melaporkan kecelakaan, tatacara pelaporan dan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Lampiran satu adalah bentuk laporan kecelakaan, lampiran II laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, lampiran III bentuk laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, lampiran IV bentuk laporan pemeriksaan dan pengkajian peristiwa kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah.
Referensi :
- Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral RI (2005). Pengenalan K3 Tambang Batubara Bawah Tanah. Penerbit Balai Diklat Tambang Bawah Tanah. Yakarta.
- Departemen Pertambangan dan Energi (1985). 40 Tahun Peranan Pertambangan dan Energi Indonesia 1945 – 1985. Penerbit Departemen Pertambangan dan Energi. Jakarta.
- Fredrik Dandel (2006). Laporan Diklat Teknis Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada Pusdiklat Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan - Jakarta. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku. Ambon.
- Luluk Sumiarso (2006). Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Konstelasi “Keselamatan Migas”. Penerbit Ditjen Migas. Jakarta.
- Munir Ahmad (2005). Inspeksi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Penerbit Badan Diklat Teknis Inspektur Ketenagalistrikan. Jakarta.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sektor Pertambangan dan Energi.
Oleh : Fredrik Dandel, ST.
Pertambangan dan energi mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan
ekonomi nasional dan pertahanan negara. Seirama dengan proses pelaksaan
pembangunan di sektor pertambangan dan energi tersebut, maka persoalan
keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi suatu persoalan yang serius untuk
ditangani dengan sebaik-baiknya.
Seorang pekerja yang tertimbun longsoran tanah, kehilangan lengan, kaki atau bahagian tubuh yang lain akibat pengoperasian mesin, tersengat arus listrik, jatuh dari tower yang tinggi, terbakar karena ledakan pipa gas atau tanki minyak, sampai kepada masalah lingkungan akibat pengelolaan limbah yang kurang profesional merupakan suatu gambaran kasus diantara sekian banyak kasus yang terjadi di sektor pertambangan dan energi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sektor
pertambangan dan energi dapat dijabarkan dalam 3 (tiga) bidang dengan
penanganannya masing-masing secara khas, yakni bidang ketenagalistrikan, bidang
minyak dan gas bumi, serta bidang pertambangan umum.
Keselamatan Ketenagalistrikan
Listrik mempunyai posisi strategis dalam
perekonomian nasional dan membantu keamanan negara, tetapi juga mempunyai
potensi bahaya bagi jiwa manusia dan kerugian harta benda serta potensi merusak
lingkungan hidup.
Yang dimaksud
dengan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan
instalasi tenaga listrik, peralatan dan pemanfaat tenaga listrik untuk
mewujudkan kegiatan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dengan kondisi
andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik dan kondisi aman dari bahaya bagi
manusia (pekerja dan masyarakat umum) serta kondisi akrab lingkungan.
Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi :
- Keselamatan kerja, upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
- Keselamatan umum, upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
- Keselamatan lingkungan, upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
- Keselamatan instalasi, upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
![]() |
Kisi-Kisi Keselamatan Ketenagalistrikan.
Sumber
: Munir Ahmad (2005:21) |
Keselamatan
Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Minyak dan
gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai
oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga
pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Konteks
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah melingkupi baik pengelola, tenaga
kerja serta seluruh masyarakat di sekitar lokasi pertambangan minyak dan gas
bumi. Optimalnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat itu baru terpenuhi apabila
keselamatan dan kesehatan kerja baik tenaga kerja sebagai pelaksana maupun
lingkungannya itu terjamin.
Pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam konstelasi keselamatan migas melingkupi :
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja, aman bagi pekerja.
- Keselamatan umum, aman bagi masyarakat.
- Keselamatan Instalasi/Peralatan, Instalasi/Peralatan yang handal.
- Keselamatan Lingkungan Hidup, ramah lingkungan.
![]() |
Pembinaan dan Pengawasan K3L pada Kegiatan Usaha Migas.
Sumber
: Luluk Sumiarso (2006:8) |
K3 pada Bidang Pertambangan Umum.
Kecelakaan
Kerja Tambang adalah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan usaha
pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan sampai pada saat akhir
pekerjaan.
Menurut PP No. 32/1969 dapat diambil suatu
batasan terkait dengan definisi di atas, yakni:
a.
Kecelakaan kerja itu terjadi
b. Kecelakaan
kerja itu menimpa pekerja tambang
c.
Kecelakaan terjadi akibat dari pekerjaan tambang
d.
Kecelakaan terjadi pada jam kerja / giliran kerja
e.
Kecelakaan terjadi pada daerah tambang, yaitu daerah kontrak karya/KP.
Suatu
peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada sebuah perusahaan pertambangan
pada dasarnya harus dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti-bukti
autentik tentang sebab-sebab terjadinya. Dengan adanya bukti-bukti tersebut
dapat dilakukan tindakan pencegahan atas kejadian yang sama pada masa yang akan
datang.
Agar Prinsip Pertambangan dapat berjalan dengan baik, perlu pengawasan oleh Inspektur Tambang/IT secara rutin/berkala. Secara sistematisnya dapat digambarkan sebagai berikut :
![]() |
Pembinaan dan Pengawasan K3L pada Kegiatan Usaha Migas.
Sumber
: Luluk Sumiarso (2006:8) |
Inspektur
Tambang bertugas melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja pertambangan serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan (RKL
& RPL atau UKL & UKL) pada usaha pertambangan.
Pengawasan
oleh Inspektur Tambang Terhadap aspek teknis dan non teknis, meliputi :
- Tingkat kepatuhan dan pentaatan terhadap peraturan;
- Pencapaian target dari rencana kerja yang telah disusun;
- Mengetahui sejak dini bila terjadi penyimpangan baik berdasarkan ketentuan/peraturan maupun rencana kerja;
- Dapat segera melakukan koreksi bila terjadi perubahan rencana kerja atau perubahan kebijakan Pemerintah;
- Timbulnya gangguan atau perubahan komponen lingkungan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi lahan tambang.
Referensi :
- Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral RI (2005). Pengenalan K3 Tambang Batubara Bawah Tanah. Penerbit Balai Diklat Tambang Bawah Tanah. Yakarta.
- Fredrik Dandel (2006). Laporan Diklat Teknis Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada Pusdiklat Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan - Jakarta. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku. Ambon.
- Luluk Sumiarso (2006). Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Konstelasi “Keselamatan Migas”. Penerbit Ditjen Migas. Jakarta.
- Munir Ahmad (2005). Inspeksi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Penerbit Badan Diklat Teknis Inspektur Ketenagalistrikan. Jakarta.
- Sumber Gambar : http://matanews.com/wp-content/uploads/tambang-tambang-590x399.jpg
Langganan:
Postingan (Atom)





