Oleh : Fredrik Dandel, ST.
Pertambangan dan energi mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan
ekonomi nasional dan pertahanan negara. Seirama dengan proses pelaksaan
pembangunan di sektor pertambangan dan energi tersebut, maka persoalan
keselamatan dan kesehatan kerja telah menjadi suatu persoalan yang serius untuk
ditangani dengan sebaik-baiknya.
Seorang pekerja yang tertimbun longsoran tanah, kehilangan lengan, kaki atau bahagian tubuh yang lain akibat pengoperasian mesin, tersengat arus listrik, jatuh dari tower yang tinggi, terbakar karena ledakan pipa gas atau tanki minyak, sampai kepada masalah lingkungan akibat pengelolaan limbah yang kurang profesional merupakan suatu gambaran kasus diantara sekian banyak kasus yang terjadi di sektor pertambangan dan energi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di sektor
pertambangan dan energi dapat dijabarkan dalam 3 (tiga) bidang dengan
penanganannya masing-masing secara khas, yakni bidang ketenagalistrikan, bidang
minyak dan gas bumi, serta bidang pertambangan umum.
Keselamatan Ketenagalistrikan
Listrik mempunyai posisi strategis dalam
perekonomian nasional dan membantu keamanan negara, tetapi juga mempunyai
potensi bahaya bagi jiwa manusia dan kerugian harta benda serta potensi merusak
lingkungan hidup.
Yang dimaksud
dengan Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan
instalasi tenaga listrik, peralatan dan pemanfaat tenaga listrik untuk
mewujudkan kegiatan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik dengan kondisi
andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik dan kondisi aman dari bahaya bagi
manusia (pekerja dan masyarakat umum) serta kondisi akrab lingkungan.
Keselamatan Ketenagalistrikan meliputi :
- Keselamatan kerja, upaya mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja.
- Keselamatan umum, upaya mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
- Keselamatan lingkungan, upaya mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi.
- Keselamatan instalasi, upaya mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.
![]() |
Kisi-Kisi Keselamatan Ketenagalistrikan.
Sumber
: Munir Ahmad (2005:21) |
Keselamatan
Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Minyak dan
gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai
oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga
pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat.
Konteks
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah melingkupi baik pengelola, tenaga
kerja serta seluruh masyarakat di sekitar lokasi pertambangan minyak dan gas
bumi. Optimalnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat itu baru terpenuhi apabila
keselamatan dan kesehatan kerja baik tenaga kerja sebagai pelaksana maupun
lingkungannya itu terjamin.
Pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam konstelasi keselamatan migas melingkupi :
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja, aman bagi pekerja.
- Keselamatan umum, aman bagi masyarakat.
- Keselamatan Instalasi/Peralatan, Instalasi/Peralatan yang handal.
- Keselamatan Lingkungan Hidup, ramah lingkungan.
![]() |
Pembinaan dan Pengawasan K3L pada Kegiatan Usaha Migas.
Sumber
: Luluk Sumiarso (2006:8) |
K3 pada Bidang Pertambangan Umum.
Kecelakaan
Kerja Tambang adalah kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerjaan usaha
pertambangan dalam waktu antara mulai pekerjaan sampai pada saat akhir
pekerjaan.
Menurut PP No. 32/1969 dapat diambil suatu
batasan terkait dengan definisi di atas, yakni:
a.
Kecelakaan kerja itu terjadi
b. Kecelakaan
kerja itu menimpa pekerja tambang
c.
Kecelakaan terjadi akibat dari pekerjaan tambang
d.
Kecelakaan terjadi pada jam kerja / giliran kerja
e.
Kecelakaan terjadi pada daerah tambang, yaitu daerah kontrak karya/KP.
Suatu
peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi pada sebuah perusahaan pertambangan
pada dasarnya harus dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti-bukti
autentik tentang sebab-sebab terjadinya. Dengan adanya bukti-bukti tersebut
dapat dilakukan tindakan pencegahan atas kejadian yang sama pada masa yang akan
datang.
Agar Prinsip Pertambangan dapat berjalan dengan baik, perlu pengawasan oleh Inspektur Tambang/IT secara rutin/berkala. Secara sistematisnya dapat digambarkan sebagai berikut :
![]() |
Pembinaan dan Pengawasan K3L pada Kegiatan Usaha Migas.
Sumber
: Luluk Sumiarso (2006:8) |
Inspektur
Tambang bertugas melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja pertambangan serta pelaksanaan pengelolaan lingkungan (RKL
& RPL atau UKL & UKL) pada usaha pertambangan.
Pengawasan
oleh Inspektur Tambang Terhadap aspek teknis dan non teknis, meliputi :
- Tingkat kepatuhan dan pentaatan terhadap peraturan;
- Pencapaian target dari rencana kerja yang telah disusun;
- Mengetahui sejak dini bila terjadi penyimpangan baik berdasarkan ketentuan/peraturan maupun rencana kerja;
- Dapat segera melakukan koreksi bila terjadi perubahan rencana kerja atau perubahan kebijakan Pemerintah;
- Timbulnya gangguan atau perubahan komponen lingkungan yang menghambat pelaksanaan rehabilitasi lahan tambang.
Referensi :
- Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral RI (2005). Pengenalan K3 Tambang Batubara Bawah Tanah. Penerbit Balai Diklat Tambang Bawah Tanah. Yakarta.
- Fredrik Dandel (2006). Laporan Diklat Teknis Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada Pusdiklat Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan - Jakarta. Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku. Ambon.
- Luluk Sumiarso (2006). Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Konstelasi “Keselamatan Migas”. Penerbit Ditjen Migas. Jakarta.
- Munir Ahmad (2005). Inspeksi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. Penerbit Badan Diklat Teknis Inspektur Ketenagalistrikan. Jakarta.
- Sumber Gambar : http://matanews.com/wp-content/uploads/tambang-tambang-590x399.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar