Oleh : Fredrik Dandel, ST, STh.
Keharusan kepada semua warga masyarakat dari Sabang sampai Merauke untuk memberi diri divaksin merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasal 13 A ayat (4) memberikan sanksi kepada masyarakat wajib vaksin namun kemudian tidak mau memberi diri divaksin, sebagai berikut :
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan atau;
- denda.
Hal
sebagaimana dimaksud adalah untuk memproteksi Indonesia dari ancaman Pandemi
Covid-19 yang saat ini sudah memasuki gelombang ketiga dengan varian baru yang
lebih berbahaya yakni Omikron, setelah Varian Alfa dan Delta.
Target Vaksinasi Nasional hingga akhir Tahun 2021 dipatok mencapai angka 70%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara khususnya Pemerintah Kab. Kepl. Siau Tagulandang Biaro mematok hingga angka 80%, 10% Lebih tinggi dari target Nasional. Untuk mewujudkan target sebagaimana dimaksud tentunya disertai dengan segala daya upaya yang dikerahkan oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan berbagai elemen baik tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun dukungan seluruh masyarakat.
Sampai
dengan periode 31 Desember 2021 ini, menurut Data dari Dinas Kesehatan Kab.
Kepl. Siau Tagulandang Biaro presentase capaian Vaksinasi untuk Kab. Kepl. Siau
Tagulandang Biaro telah berada pada angka 81,80% untuk Dosis I dan 53,96% untuk
Dosis II, data mana jika dilakukan penyesuaian dengan data riil masyarakat yang
telah divaksin termasuk yang ada di luar wilayah tentunya akan meningkat.
Secara khusus di Kec. Siau Barat Selatan data riil masyarakat yang telah divaksin bercokol pada angka 90,08% dimana Kampung Talawid merupakan Kampung terendah capaiannya dari 7 Kampung yang ada di Kec. Siau Barat Selatan, yakni 78,95%. Menelisik sebab musabab kendala capaian Vaksinasi untuk kampung yang belum mencapai terget, didapati beberapa alasan, diantaranya sbb :
- Perlu dilakukan validasi data antara Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kampung ttg data riil masyarakat yang divaksin, mengingat sebagian besar warga masyarakat yang belum divaksin berada di luar daerah yang kemungkinan besar telah divaksin, misalnya Pelaut.
- Efek samping dari vaksinasi tahap I yang dialami oleh beberapa masyarakat, diantaranya panas, demam dan lain-lain yang kemudian dilebih-lebihkan atau diberi bumbu hoax yang menyebabkan masyarakat enggan untuk melanjutkan pada vaksinasi Dosis II.
- Minimnya pemahaman masyarakat tentang kelanjutan Vaksinasi Dosis II, setelah dilakukan Vaksinasi Dosis I.
- Adanya isu negatif (hoax) tentang vaksinasi yang dikaitkan dengan angka 666 yang diidentikkan dengan lambang antikris, membuat sebagian masyarakat yang notabene mayoritas pemeluk agama Kristen menolak untuk divaksin.
- Kejenuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir meskipun telah memasuki tahun ketiga.
Menjawab
tantangan sebagaimana dimaksud diatas, diperlukan kerja keras seluruh stake
holder di jajaran Pemerintah Daerah dalam memberikan sosialisasi kepada
masyarakat. Himbauan melalui mimbar gereja termasuk disaat-saat perayaan Natal
pada beberapa tempat dan kesempatan, dalam pertemuan-pertemuan terbatas lainnya
menjadi corong yang efektif untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya
vaksinasi dan protokol kesehatan. Disamping itu melalui media sosial dan
media-media lainnya semakin gencar dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dengan
harapan Pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar